Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Polisi Akan Blokir Motor dan Mobil Bekas Yang Tak Segera Dibalik Nama

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 09:55 WIB
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.
Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

GridOto.com - Wajib tahu dengan konsekuensi saat memutuskan membeli motor atau mobil bekas.

Data kendaraan otomatis masih akan tercatat atas nama pemilik lama.

Oleh itu, pemilik baru diharap segera memproses balik nama untuk menghindari tindakan tegas dari Polisi berupa pemblokiran.

Yup, ternyata Polisi bisa memblokir data motor dan mobil bekas yang tak segera dibalik nama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengingatkan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Salah satunya ialah balik nama usai membeli motor atau mobil bekas dari awalnya berstatus pemilik lama ke baru.

Jika tidak, kendaraan bisa diblokir.

Baca Juga: Andai Bisa, Ini Ganjalan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan Kendaraan Mustahil Dilakukan di Samsat Keliling

Ilustrasi blokir kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi blokir kendaraan

"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," kata Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa