GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum menyelesaikan denda tilang.
Kendaraan yang tercatat melanggar lalu lintas melalui sistem ETLE akan otomatis diblokir di data registrasi.
Akibatnya, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan tidak bisa dilakukan.
"Kalau tidak dibayar, registrasi kendaraan akan diblokir sementara sampai denda tilang diselesaikan. Otomatis tidak bisa bayar pajak atau perpanjangan STNK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com.
Menurutnya, salah satu cara agar pemilik kendaraan tetap dapat membayar pajak adalah dengan menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu.
Setelah denda dibayarkan, blokir pada data kendaraan akan dibuka sehingga proses administrasi, termasuk pembayaran pajak, bisa kembali dilakukan.
Pemblokiran ini juga bisa menyulitkan proses jual beli kendaraan bekas, karena status kendaraan yang belum bersih dari pelanggaran akan menghambat mutasi dan balik nama.
Bagi sobat GridOto yang berencana membayar pajak kendaraan, disarankan untuk mengecek status kendaraan lebih dulu.
"Makanya kami imbau masyarakat rutin cek status kendaraannya. Bisa melalui situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau bertanya ke kantor Samsat," katanya.
Baca Juga: Nominal Pajak Mobil dan Motor Warga Bisa Dikurangi, Silakan Ajukan Pakai Cara Ini
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi etlemobile guna memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan tilang elektronik.
Dengan melakukan pengecekan lebih awal, pemilik kendaraan dapat menghindari kendala saat akan membayar pajak dan segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR