Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Belum Bayar Denda ETLE, Siap-siap Pajak dan Balik Nama Kendaraan Tertahan

M. Adam Samudra - Rabu, 7 Januari 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat
Robertus Belarminus/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan pajak kendaraan di kantor Samsat

GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum menyelesaikan denda tilang.

Kendaraan yang tercatat melanggar lalu lintas melalui sistem ETLE akan otomatis diblokir di data registrasi.

Akibatnya, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan tidak bisa dilakukan.

"Kalau tidak dibayar, registrasi kendaraan akan diblokir sementara sampai denda tilang diselesaikan. Otomatis tidak bisa bayar pajak atau perpanjangan STNK," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada GridOto.com.

Menurutnya, salah satu cara agar pemilik kendaraan tetap dapat membayar pajak adalah dengan menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu.

Setelah denda dibayarkan, blokir pada data kendaraan akan dibuka sehingga proses administrasi, termasuk pembayaran pajak, bisa kembali dilakukan.

Pemblokiran ini juga bisa menyulitkan proses jual beli kendaraan bekas, karena status kendaraan yang belum bersih dari pelanggaran akan menghambat mutasi dan balik nama.

Bagi sobat GridOto yang berencana membayar pajak kendaraan, disarankan untuk mengecek status kendaraan lebih dulu.

"Makanya kami imbau masyarakat rutin cek status kendaraannya. Bisa melalui situs ETLE, aplikasi SIGNAL, atau bertanya ke kantor Samsat," katanya.

Baca Juga: Nominal Pajak Mobil dan Motor Warga Bisa Dikurangi, Silakan Ajukan Pakai Cara Ini

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi etlemobile guna memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan tilang elektronik.

Dengan melakukan pengecekan lebih awal, pemilik kendaraan dapat menghindari kendala saat akan membayar pajak dan segera menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa