Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar STNK Tak Diblokir, Ini Cara Cek dan Konfirmasi Saat Kena Tilang ETLE

Ferdian - Kamis, 20 November 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di kota Bandung, Jawa Barat
Daniel Andreand Damanik/TribunJabar.id
Ilustrasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di kota Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2025, polisi memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan sistem tilang manual untuk mengejar para pelanggar.

Cara ini dilakukan supaya penanganan bisa dilakukan secara lebih efektif dan akurat.

Bagi yang terekam melanggar, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi ETLE maksimal delapan hari usai kejadian.

Adapun cara konfirmasi tilang elektronik atau ETLE secara online, sebagai berikut:

- Akses laman https://etle-pmj.info/id/confirm

- Masukkan nomor referensi, yaitu kode unik yang diterima via surat konfirmasi pada lembar ketiga

- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Klik Konfirmasi

Apabila pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang sudah terverifikasi guna penegakan hukum.

Baca Juga: ETLE Mobile, Kini Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Ditempat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa