GridOto.com - Nominal atau tarif pajak mobil dan motor warga DKI Jakarta bisa dikurangi.
Bahkan warga bisa mengajukan pembabasan pajak kendaraan bermotor (PKB) alias nol rupiah.
Kebijakan ini seiring berlakunya aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur kriteria, syarat, serta mekanisme pengajuan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan tertentu.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengatakan, permohonan pengurangan PKB mulai berlaku sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025.
"Terkait permohonan pengajuan pengurangan PKB sudah mulai berlaku sesuai dengan Kepgub nomor 841 tahun 2024, dengan ketentuan wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana terlampir pada Kepgub tersebut," ucap Herlina beberapa waktu lalu dilansir dari Kompas.com.
Aturan ini menjadi landasan hukum terbaru bagi wajib pajak di DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan PKB, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan pemilik kendaraan dengan memenuhi persyaratan dan dokumen pendukung.
Adapun ketentuan pengurangan dan pembebasan PKB di DKI Jakarta, sebagai berikut:
Baca Juga: Negara Kaya Raya, UEA Bebaskan Pajak Mobil Warga Dubai Seumur Hidup
A. Pengurangan Pokok PKB Secara Jabatan
Diberikan otomatis untuk kendaraan yang mengajukan mutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta