Masa kepemilikan kendaraan kurang dari 12 bulan sejak akhir masa pajak tahun berjalan
Besaran pengurangan dihitung proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam hitungan bulan.
B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak
Berlaku untuk kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari 6 bulan
Berlaku untuk kendaraan kepentingan sosial atau keagamaan nonkomersial
Berlaku untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB
Besaran pengurangan:
- Hingga 50 persen PKB terutang (kendaraan rusak berat dan sosial-keagamaan)
- Selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar
- Wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi kendaraan.
Baca Juga: Mudah Kok, Begini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Via Online
C. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden
- Kendaraan pertahanan dan keamanan negara (TNI, Polri, BIN, BNN, BNPT, dan lembaga terkait)
- Kendaraan yang dilaporkan hilang dan belum ditemukan
- Kendaraan yang disita instansi pemerintah dan belum berstatus hukum tetap
Sementara itu, untuk dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembebasan PKB, yaitu:
- Fotokopi STNK atau surat pemberitahuan impor barang
- Surat keterangan instansi pemerintah terkait fungsi kendaraan
- Surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Dokumen penyitaan, lelang, atau penetapan kendaraan sebagai barang milik negara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR