GridOto.com - Proses balik nama kendaraan yang berasal dari luar kota membutuhkan proses mutasi atau cabut berkas.
Tujuan agar data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan KTP pemiliknya.
Sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Pada peraturan tersebut telah diatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.
Baca Juga: Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Jelas Tidak Sama Artinya, Perbedaan Ada di Sebelah Sini
Biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR