GridOto.com - Mulai sekarang coba urus sendiri proses balik nama kendaraan tanpa bantuan calo.
Estimasi biaya yang dikeluarkan ternyata cukup murah dibanding memakai jasa calo.
Apalagi pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) di sejumlah daerah mulai 2025.
Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi, pajak kendaraan, serta SWDKLLJ saat mengurus balik nama mobil maupun motor bekas.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi menunda proses balik nama kendaraan karena alasan biaya yang mahal.
"Biaya balik nama sekarang nol. Yang dibayar hanya STNK, BPKB, TNKB, dan pajaknya saja. BBN2 sudah dihapus oleh undang-undang mulai 2025," jelasWibowo belum lama ini dilansir dari Kompas.com.
Artinya, pemilik baru kendaraan hanya perlu menyiapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB atau pelat nomor baru, serta kewajiban tahunan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Banyak Yang Alergi, Padahal Ada Banyak Kenikmatan Dari Balik Nama Motor atau Mobil Bekas
Berikut estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor setelah penghapusan BBNKB II:
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR