Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tahu, Polisi Akan Blokir Motor dan Mobil Bekas Yang Tak Segera Dibalik Nama

Irsyaad W - Jumat, 17 April 2026 | 09:55 WIB
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.
Otomotifnet
Masuk tahun 2026, pembeli kendaraan bekas harus segera balik nama, ketahui syarat dan biayanya.

GridOto.com - Wajib tahu dengan konsekuensi saat memutuskan membeli motor atau mobil bekas.

Data kendaraan otomatis masih akan tercatat atas nama pemilik lama.

Oleh itu, pemilik baru diharap segera memproses balik nama untuk menghindari tindakan tegas dari Polisi berupa pemblokiran.

Yup, ternyata Polisi bisa memblokir data motor dan mobil bekas yang tak segera dibalik nama.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengingatkan agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Salah satunya ialah balik nama usai membeli motor atau mobil bekas dari awalnya berstatus pemilik lama ke baru.

Jika tidak, kendaraan bisa diblokir.

Baca Juga: Andai Bisa, Ini Ganjalan Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan Kendaraan Mustahil Dilakukan di Samsat Keliling

Ilustrasi blokir kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi blokir kendaraan

"Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan," kata Wibowo, (14/4/26) dikutip dari Kompas.com.

Hal ini disampaikan Wibowo saat membahas kebijakan perpanjangan pajak tahunan STNK tanpa KTP pemilik lama yang baru-baru ini masif di Jawa Barat.

Kebijakan yang rencananya akan diberlakukan secara nasional ini merupakan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera memproses balik nama.

Jika hal ini tak dilakukan, maka data kendaraan diblokir pada tahun berikutnya.

"Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak," ujar Wibowo.

Bila data kendaraan diblokir, maka pemilik tak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Hal ini menyebabkan kendaraan dinyatakan ilegal bila dioperasikan.

Baca Juga: Gak Butuh KTP Pemilik Lama, Berikut Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru

Sebagai info, Korlantas Polri mengizinkan pembayaran pajak tahunan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama karena realitas di lapangan.

Aturannya memang harus menggunakan KTP pemilik lama merunut Perpol 7 Tahun 2021, namun kali ini bisa diganti dengan surat pernyataan.

Isi surat pernyataannya adalah memang benar kendaraan ini merupakan miliknya dan diwajibkan balik nama paling lambat di tahun berikutnya.

Jika tak dilaksanakan maka data kendaraan akan diblokir di tahun berikutnya.

"Apabila tadi masyarakat ternyata sudah (membeli) kendaraan tersebut, sudah berpindah tangan dan masyarakat ini adalah sebagai pemilik baru, enggak memiliki KTP pemilik lama, tetap kita layani. Tetapi tadi kita suruh isi formulir pernyataan. Ini bagi saya ini langkah-langkah yang solutif ya, kami sudah sepakat dengan Gubernur Jawa Barat, transformasi pelayanan lah," jelasnya.

Meski demikian, Korlantas Polri tetap akan memverifikasi mengenai status kendaraan yang hendak bayar pajak tahunan maupun balik nama.

Hal ini, agar masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu terhambat persoalan administrasi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa