GridOto.com - Mulai hari ini, 25 Maret 2026 layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masa berlakunya bisa diperpanjang dimulai.
Yup, tak perlu bikin baru, SIM yang mati masa berlakunya bisa diperpanjang.
Dispensasi ini khususnya bagi pemilik SIM yang mati masa berlakunya pada libur Nyepi dan lebaran 2026 kemarin.
Seperti diketahui, menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kemarin, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM tutup sementara.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal libur nasional.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan masa tenggang atau dispensasi bagi pemohon perpanjangan SIM berlaku selama 7 hari.
"Dispensasi diberikan mulai Rabu, 25-31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18-24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan," ucap Prianggo belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: SIM Mati Saat Lebaran Masih Dapat Dispensasi, Catat Dulu Tanggalnya
Pelayanan tersebut berlaku secara umum di berbagai daerah.
Baik layanan SIM di kantor polisi, pusat perbelanjaan, maupun layanan SIM keliling ikut mengikuti jadwal libur nasional.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR