GridOto.com - Ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM A perokok bisa dicabut.
Hal ini setelah seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, (6/1/26).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat dari situs resmi MK, (8/1/26) mengutip Kompas.com.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca Juga: Bang Jago Nyolot Saat Ditegur Bawa PCX Sambil Merokok, Ending Ketebak Netizen
Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi:
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR