Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, Usul SIM C atau SIM A Perokok Bisa Dicabut

Irsyaad W - Senin, 12 Januari 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik?
Tribun Jambi
Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik?

GridOto.com - Ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM A perokok bisa dicabut.

Hal ini setelah seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, (6/1/26).

Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.

Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat dari situs resmi MK, (8/1/26) mengutip Kompas.com.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Baca Juga: Bang Jago Nyolot Saat Ditegur Bawa PCX Sambil Merokok, Ending Ketebak Netizen

Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi:

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa