Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terkuak, Diotaki Warga Negara China

Irsyaad W - Senin, 2 Maret 2026 | 12:00 WIB
Salah satu contoh penipuan tilang elektronik
(tangkapan layar)Kompas.com
Salah satu contoh penipuan tilang elektronik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," terang Himawan.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Abaikan Jika Terima File Ini Saat Kena E-Tilang

"Para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," ujar dia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China.

Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh (remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM Box yang dioperasikan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya," imbuh Himawan.

Dari hasil penyidikan, total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.

Polisi turut menyita puluhan unit komputer, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tegas Himawan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa