Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sindikat Penipuan SMS Tilang Elektronik di Indonesia Terkuak, Diotaki Warga Negara China

Irsyaad W - Senin, 2 Maret 2026 | 12:00 WIB
Salah satu contoh penipuan tilang elektronik
(tangkapan layar)Kompas.com
Salah satu contoh penipuan tilang elektronik

GridOto.com - Sindikat penipuan SMS tilang elektronik yang menyatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkuak.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap, ternyata aksi tipu-tipu itu diotaki warga negara China.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka yang diketahui dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap, para pelaku mencatut nama Kejaksaan Agung RI untuk mengelabui korban.

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, (25/2/26) menyitat Kompas.com.

Modusnya, pelaku mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang.

Himawan mengatakan, tautan phishing tersebut dibuat menyerupai laman resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025.

Dari hasil patroli siber, penyidik menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi e-tilang Kejaksaan.

Salah satu korban dilaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengeklik tautan dari nomor tidak dikenal.

Baca Juga: Beredar Website E-Tilang Kejaksaan Palsu, Banyak Tertipu Bayar Denda

Contoh SMS tilang elektronik palsu oleh pelaku penipuan
X/@txtdarikalsel
Contoh SMS tilang elektronik palsu oleh pelaku penipuan

Menurut Himawan, korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya menyerupai situs resmi.

Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi serta data kartu kredit.

"Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp 8.800.000," ujar Himawan.

Polisi menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Banten.

Mereka masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

Himawan merinci, WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya.

Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang telah teregistrasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram menggunakan akun bernama Lee SK dan Daisy Qiu.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," terang Himawan.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Abaikan Jika Terima File Ini Saat Kena E-Tilang

"Para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," ujar dia.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China.

Perangkat tersebut mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing per hari dan dikendalikan secara jarak jauh (remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System (TVS).

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta, tergantung jumlah SIM Box yang dioperasikan.

"Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya," imbuh Himawan.

Dari hasil penyidikan, total keuntungan yang diraup para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka BAP tercatat menerima akumulasi hingga Rp 890 juta sejak Februari 2025.

Polisi turut menyita puluhan unit komputer, router, puluhan unit SIM Box, serta ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Indonesia.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," tegas Himawan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa