Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekarang Paham! Ada Sejumlah Kendaraan yang Tak Tersentuh Pajak Progresif

Ferdian - Senin, 1 Juni 2026 | 17:30 WIB
Loket pajak progresif
Isal/GridOto.com
Loket pajak progresif

GridOto.com - Indonesia diketahui menerapkan skema pajak progresif untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, maka tarif pajak yang dikenakan juga akan lebih tinggi.

Ketentuan mengenai pajak progresif ini juga diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Aturan tersebut mengatur bahwa kendaraan kedua dan seterusnya dapat dikenakan tarif pajak mulai dari 2 persen hingga 10 persen sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Khusus di DKI Jakarta, pengenaan pajak progresif diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi berkisar antara 2 persen hingga 6 persen dan berlaku secara progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Meski begitu, tidak semua kendaraan dikenakan tarif progresif.

Baca Juga: Jangan Terkecoh, Pinjam Nama di STNK Tak Selalu Bebas Pajak Progresif

Sejumlah kendaraan tertentu mendapatkan tarif khusus sebesar 0,5 persen, antara lain angkutan umum, kendaraan operasional sekolah dan karyawan, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan sosial maupun keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan usaha juga tidak masuk dalam skema pajak progresif.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, kendaraan milik badan usaha dikenakan tarif PKB tetap sebesar 2 persen tanpa mempertimbangkan jumlah armada yang dimiliki.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha dan dunia industri.

Di sisi lain, terdapat beberapa jenis kendaraan yang tidak termasuk objek Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut meliputi kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan milik perwakilan diplomatik atau lembaga internasional tertentu, kendaraan berbasis energi terbarukan, serta kendaraan milik pabrikan atau importir yang digunakan khusus untuk keperluan pameran dan bukan untuk diperjualbelikan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa