Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara dan Syarat Urus STNK Serta BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam, Siapkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)
Iggoy El Fitra/Antara
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)

GridOto.com - Bencana alam bisa merenggut harta benda, termasuk dokumen penting seperti STNK dan BPKB.

STNK dan BPKB yang rusak atau hilang akibat bencana alam bisa diurus kembali.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku.

"STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,"ucapnya, (16/12/25) menukil Kompas.com.

Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang telah disiapkan oleh petugas Polri

2. KTP asli pemilik kendaraan

3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila diwakilkan)

4. BPKB asli

5. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas (format tersedia di loket pelayanan)

6. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri (dapat dibuat di kantor pelayanan Kepolisian terdekat)

7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor (untuk ranmor wajib hadir).

Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Ilustrasi STNK dan BPKB.
Dok. Otomotif Kompas
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti dentitas

3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

6. STNK

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

10. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).
(ANTARA FOTO/AMPELSA)
Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).

Kemudian, untuk penggantian BPKB karena rusak perlu melampirkan:

1. Melampirkan tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. BPKB yang rusak

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. STNK

6. Hasil Cek Fisik Ranmor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa