GridOto.com - STNK hilang harus segera diurus dengan beberapa syarat.
Salah satunya wajib melibatkan media seperti dijelaskan Polisi.
Pemilik STNK yang hilang terlebih dahulu untuk memasang iklan di media massa.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tujuan pemasangan iklan di surat kabar atau media.
Menurutnya untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai kehilangan tersebut, dengan harapan STNK dapat ditemukan dan dikembalikan jika ada yang menemukannya.
"Memberitahu kepada masyarakat luas, dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan," ucap Malau, (12/4/25) disitat dari Kompas.com.
Malau juga mengatakan, untuk persyaratan penggantian STNK baru karena hilang ada beberapa yang perlu dipersiapkan, seperti:
Baca Juga: Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran
1. Mengajukan laporan kehilangan di Polres/Polsek terdekat
2. Melakukan pendaftaran iklan koran media cetak terkait kehilangan STNK, dengan cukup melampirkan kuitansi pendaftaran pada media cetak tersebut
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR