Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Ferdian - Sabtu, 19 April 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi Stnk
ntmcpolri.info
Ilustrasi Stnk

GridOto.com - Sudah sering kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang atau rusak.

Padahal dokumen ini harus karena berisi identitas kendaraan, seperti nama pemilik, alamat, nomor mesin, dan spesifikasi kendaraan lainnya.

STNK memiliki masa berlaku lima tahun dan wajib diperpanjang secara berkala.

Nah kalau kalian mengalami kehilangan atau kerusakan STNK, segera lakukan pengurusan untuk mendapatkan STNK pengganti di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat.

Berikut ini prosedur dan biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak, sebagaimana dirangkum dari situs resmi Humas Polri.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2, berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:

- Formulir permohonan pengurusan STNK

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika pengurusan diwakilkan)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa