- Setelah dinyatakan valid, lanjutkan ke proses penerbitan STNK baru.
- Jika terdapat tunggakan pajak kendaraan, wajib diselesaikan terlebih dahulu.
- Bayar biaya pembuatan STNK baru di loket pembayaran Samsat.
- STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Rincian Biaya Mengurus STNK yang Hilang Besaran biaya penerbitan STNK baru ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Calo Perpanjang STNK di Samsat Masih Berkeliaran, Polisi Berantas Pakai Cara Ini
Berikut rinciannya:
Kendaraan bermotor roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan
Biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan tahunan dan denda (jika ada), serta ongkos fotokopi atau materai yang mungkin diperlukan selama proses administrasi.
Kehilangan STNK dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi waktu, biaya, maupun risiko penyalahgunaan identitas kendaraan.
Oleh karena itu, simpan STNK Anda di tempat yang aman dan hindari membawanya saat kendaraan sedang tidak digunakan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR