- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres
Disitat Kompas.com, mngurus STNK yang hilang atau rusak proses penerbitan STNK baru dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Baca Juga: Gawat, Segera Lakukan Ini Jika STNK Kena Blokir Tilang Elektronik ETLE
Berikut langkah-langkahnya:
- Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat, kemudian fotokopi hasilnya.
- Lengkapi dan serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan pengecekan blokir serta terbitkan Surat Keterangan STNK Hilang.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR