3. Hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor (pelayanan ada di kantor Samsat sesuai asal kendaraan).
4. Melampirkan KTP asli pemilik sesuai STNK
5. Melampirkan BPKB asli
6. Melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup apabila diwakilkan
Untuk besaran tarif biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK roda empat sebesar Rp 200.000 dan roda dua sebesar Rp 100.000, sesuai ketentuan dari PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara, besaran tarif pajak kendaraan akan dihitung kembali oleh petugas penetapan Bapenda Samsat dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditetapkan oleh Jasa Raharja di kantor Samsat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR