Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus STNK Hilang Wajib Libatkan Media, Polisi Jelaskan Tujuannya

Irsyaad W - Selasa, 29 April 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi STNK. begini cara mengurus STNK hilang dan biayanya
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK. begini cara mengurus STNK hilang dan biayanya

GridOto.com - STNK hilang harus segera diurus dengan beberapa syarat.

Salah satunya wajib melibatkan media seperti dijelaskan Polisi.

Pemilik STNK yang hilang terlebih dahulu untuk memasang iklan di media massa.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tujuan pemasangan iklan di surat kabar atau media.

Menurutnya untuk memberikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai kehilangan tersebut, dengan harapan STNK dapat ditemukan dan dikembalikan jika ada yang menemukannya.

"Memberitahu kepada masyarakat luas, dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan," ucap Malau, (12/4/25) disitat dari Kompas.com.

Malau juga mengatakan, untuk persyaratan penggantian STNK baru karena hilang ada beberapa yang perlu dipersiapkan, seperti:

Baca Juga: Ada Jalan Keluarnya, Begini Cara Atasi STNK Terblokir Tilang ETLE Salah Sasaran

1. Mengajukan laporan kehilangan di Polres/Polsek terdekat

2. Melakukan pendaftaran iklan koran media cetak terkait kehilangan STNK, dengan cukup melampirkan kuitansi pendaftaran pada media cetak tersebut

3. Hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor (pelayanan ada di kantor Samsat sesuai asal kendaraan).

4. Melampirkan KTP asli pemilik sesuai STNK

5. Melampirkan BPKB asli

6. Melampirkan Surat Kuasa Bermeterai cukup apabila diwakilkan

Untuk besaran tarif biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK roda empat sebesar Rp 200.000 dan roda dua sebesar Rp 100.000, sesuai ketentuan dari PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara, besaran tarif pajak kendaraan akan dihitung kembali oleh petugas penetapan Bapenda Samsat dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditetapkan oleh Jasa Raharja di kantor Samsat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa