GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menggelar razia kendaraan selama dua minggu ke depan.
Dalam razia bertajuk Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini ada sembilan pelanggaran yang jadi incaran Polisi.
Berdasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda termahal dari sembilan pelanggaran tersebut mencapai Rp 3 juta.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan, operasi akan dilakukan dengan pendekatan preemtif, preventif serta penegakan hukum secara humanis.
"Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terangnya dalam keterangannya (1/2/26) dikutip dari Kompas.com.
Penindakan didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pengawasan dilakukan melalui kamera statis, mobile, serta pemantauan berbasis drone.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Besar-besaran 2026 di Jalan, Berlangsung Dua Minggu
Mengutip UU LLAJ, berikut rincian besaran denda tilang untuk sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026:
1. Pengendara melawan arus: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 Ayat 1).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR