2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).
3. Pengendara melebihi batas kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4).
4. Pengendara menggunakan telepon genggam saat berkendara: Denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan (Pasal 283).
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol: Denda maksimal Rp 3 juta atau pidana penjara paling lama satu tahun (Pasal 311).
6. Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 289).
7. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 280).
8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 291 Ayat 1).
9. Penggunaan knalpot bising atau brong: Denda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR