Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Kendaraan Besar-besaran Dimulai, Polisi Jakarta Intai 9 Kesalahan Ini

Irsyaad W - Senin, 2 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta
X/@TMCPoldaMetro
Ilustrasi razia motor sport di kawasan Monas, Jakarta

GridOto.com - Razia kendaraan besar-besaran bertajuk Operasi Keselamatan 2026 dimulai di seluruh Indonesia.

Ditlantas Polda Metro Jaya pun memulai Operasi selama dua minggu ke depan.

Dalam razia ini, Polisi di Jakarta akan mengintai 9 kesalahan pengendara untuk ditindak.

Dikutip dari unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Petugas di lapangan akan menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap berisiko tinggi.

Melansir Kompas.com, berikut sembilan sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta:

1. Melawan Arus: Melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

2. Berkendara di Bawah Umur: Pengendara yang tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1).

3. Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat

4. Menggunakan Ponsel saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa