6. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri (dapat dibuat di kantor pelayanan Kepolisian terdekat)
7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor (untuk ranmor wajib hadir).
Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini
Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti dentitas
3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR