Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara dan Syarat Urus STNK Serta BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam, Siapkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)
Iggoy El Fitra/Antara
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)

6. Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri (dapat dibuat di kantor pelayanan Kepolisian terdekat)

7. Hasil cek fisik kendaraan bermotor (untuk ranmor wajib hadir).

Baca Juga: Biar Tahu, Urus STNK Rusak Atau Hilang Cukup Siapkan Uang Segini

Ilustrasi STNK dan BPKB.
Dok. Otomotif Kompas
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti dentitas

3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa