Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara dan Syarat Urus STNK Serta BPKB Rusak atau Hilang Akibat Bencana Alam, Siapkan Ini

Irsyaad W - Kamis, 18 Desember 2025 | 10:00 WIB
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)
Iggoy El Fitra/Antara
Suzuki Ertiga dan Toyota Rush warga korban banjir bandang di Lubuk Minturun, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/11/25)

6. STNK

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

10. Hasil Cek Fisik Ranmor.

Baca Juga: Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).
(ANTARA FOTO/AMPELSA)
Warga mengevakuasi kendaraannya yang tertimbun lumpur di depan rumahnya pascabanjir bandang di Desa Manyang Cut, Kecamatan Mereudu, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (27/11/2025).

Kemudian, untuk penggantian BPKB karena rusak perlu melampirkan:

1. Melampirkan tanda bukti identitas

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. BPKB yang rusak

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. STNK

6. Hasil Cek Fisik Ranmor

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa