6. STNK
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
10. Hasil Cek Fisik Ranmor.
Baca Juga: Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang
Kemudian, untuk penggantian BPKB karena rusak perlu melampirkan:
1. Melampirkan tanda bukti identitas
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB yang rusak
4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
5. STNK
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR