Motor hasil curian kemudian dikirim ke Kabupaten Sarolangun untuk dijual kembali melalui jaringan penadah.
"Motor hasil curian ini dikirim ke Kabupaten Sarolangun dan ditampung oleh Fery," paparnya.
Polisi masih memburu satu orang pelaku lain yang tergabung dalam sindikat tersebut.
"Satu orang berinisial J sudah kita tetapkan sebagai DPO," tambah Boy.
Dari pemeriksaan sementara, sindikat ini menyasar motor yang diparkir di depan pertokoan atau tempat umum.
Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah
Para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan motor dengan kunci masih menancap di lubang kunci.
Kepada polisi, Kamelia mengaku menjual motor hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per unit.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando menjelaskan, Kamelia Chandra ditangkap lebih dulu di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
"Yang pertama kita tangkap itu Kamelia. Kita kembangkan dan akhirnya kita tangkap Fery sebagai penadah," kata Jimi.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit motor, kunci duplikat, dan catatan penjualan.
Jimi menambahkan, motor hasil curian dikirim menggunakan jasa travel ke Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga: Puluhan Orang Rugi Miliaran di Bekasi, Bermula Tawaran Bisnis Jual Beli Vespa
"Motor hasil curian dikirim menggunakan travel ke Kabupaten Sarolangun," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain di luar wilayah Jambi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR