GridOto.com - Sutrisno alias Benjo (45), pedagang motor bekas terancam 5 tahun penjara setelah transaksi dengan pembeli di angkringan.
Ia dibekuk tim Satreskrim Polres Ngawi, bersama dengan dua pembeli motornya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Usut punya usut, sanksi pidana itu karena Benjo adalah penjual motor bekas 'haram' alias hasil curian.
Bahkan pelaku dikenal sebagai spesialis pencurian motor lintas provinsi.
Tersangka Benjo ini juga residivis dengan kasus sama, tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus curanmor.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi menyatakan, tersangka Benjo ditangkap setelah mencuri motor di sebuah bengkel dinamo di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi, (17/10/25).
"Tersangka Benjo kami tangkap selang lima jam setelah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tersangka rupanya residivis kasus curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara," kata Charles saat dikonfirmasi, (21/10/25) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Charles mengatakan, kasus itu bermula saat seorang pemilik bengkel melapor motornya hilang setelah dipinjam tersangka dengan alasan truk mogok.
Dari laporan itu, tim Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dengan patroli siber.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR