GridOto.com - Polisi mengendus bisnis motor bekas seharga Rp 2 sampai 4 jutaan di kota Jambi, Jambi.
Dilakukan oleh dua pria bermodal keliling tiga kecamatan sudah dapat 25 unit motor.
Pengungkapan ini dilakukan Tim reskrim Polsek Kotabaru dan berhasil mengamankan dua orang pria yang berperan sebagai penjual dan pembeli.
Tapi patut diketahui, bisnis tersebut jelas melanggar hukum.
Lantaran motor yang diperjualbelikan tersebut hasil curian.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, kedua pelaku yakni Kamelia Chandra dan Fery.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kamelia berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan Fery menjadi penadah.
"Benar, hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencurian di wilayah Kotabaru, Telanaipura, dan Jelutung," kata Boy saat konferensi pers di Polsek Kotabaru, (2/11/25) mengutip Kompas.com.
Boy menyebutkan, dari hasil penyelidikan, Kamelia diketahui telah mencuri 25 unit motor di berbagai lokasi di Kota Jambi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR