GridOto.com - Persekongkolan enam pria menjalankan bisnis jual-beli motor bekas Rp 1,5-4 Juta tanpa modal berakhir.
Mereka kini telah ditangkap Polisi dan terancam pidana penjara 4-5 tahun.
Usut punya usut, motor yang diperjual belikan ternyata dari hasil maling.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, empat pelaku yang ditangkap adalah SC (44), AD (39), HE (29), dan UM (36), yang merupakan spesialis pencurian motor di perumahan.
Sedangkan dua pelaku lainnya, BU (47) dan SU (35), ditangkap sebagai penadah motor hasil curian.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang.
"Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung, menunggu waktu serta memantau situasi," kata Condro kepada wartawan, (14/7/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Setelah penangkapan, keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lebih dari 50 lokasi di berbagai daerah di Banten.