GridOto.com - Seorang ibu rumah tangga terancam hukuman 9 tahun penjara.
Sanksi pidana itu didapat justru setelah Ermi Reffiani (44) nyambi dagang mobil bekas (mobkas) murah.
Yakni sudah jual empat mobil, dengan rincian dua Honda BR-V dan Dua Daihatsu Terios cuma Rp 150 juta.
Lantas, perbuatan pidana apa yang diperbuat hingga ibu rumah tangga itu ditangkap Polisi?
Usut punya usut, ternyata empat mobkas yang dijual murah itu hasil nipu dari dua pengusaha rental mobil.
Kasus penggelapan mobil rental di Tangerang ini bermula pada Desember 2024.
Ketika itu, Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat milik Derry Tadarus, yakni Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna coklat.
Baca Juga: Kakak Adik Dagang Sayur Pakai Carry Ditangkap, Muatan di Malam Hari Jadi Masalah
Kedua mobil itu disewa selama satu bulan dengan biaya Rp 10 juta per unit.
Setelah berhasil disewa, dua mobil tersebut langsung digadaikan ke pihak ketiga seharga Rp 40 juta per unit.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR