GridOto.com - Karena BU alias butuh uang, seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial AF (29), menjual satu unit Yamaha Jupiter Z di Marketplace Facebook seharga Rp 1,1 juta.
Namun setelah laku, AF justru harus berurusan dengan polisi sampai akhirnya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Usut punya usut, Jupiter Z tersebut ternyata bukan miliknya sendiri, melainkan milik temannya yang memang sengaja digelapkan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.
Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor Jupiter Z temannya tersebut untuk bepergian dan dikembalikan.
Tak berselang lama, AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Namun, kali ini motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya. Ia malah membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.
"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," kata Ipda Galih, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.
Baca Juga: Jebakan Pembeli Sukses, COD Yamaha Jupiter Z 2007 Rp 2,8 Juta Berujung ke Kantor Polisi
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR