Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menawarkan motor Jupiter Z tersebut melalui akun Facebook bernama "SISKA AMANDA" di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang.
Pelaku menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp 1 juta di grup itu.
"Tawaran pelaku di grup Facebook tersebut rupanya menarik minat seseorang dengan akun 'Sandaran Hati' dan terjadilah transaksi jual beli," lanjutnya.
Diungkapkan Ipda Galih bahwa seusai melakukan komunikasi melalui kolom pesan, keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku.
Keduanya melakukan transaksi jual beli motor hasil pinjaman itu seharga Rp 1,1 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih mengatakan, saat itu juga polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu tabung LPG 3 kilogram.
"Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR