Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Jupiter Z Rp 1,1 Juta di Facebook Karena BU, Pria Cilacap Jadi Terancam 4 Tahun Penjara

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 9 April 2025 | 23:00 WIB
Foto Ilustrasi: setelah jual Yamaha Jupiter Z di Facebook seharga Rp 1,1 juta, seorang pria di Cilacap terancam hukuman penjara 4 tahun
Dok. OTOMOTIFNET
Foto Ilustrasi: setelah jual Yamaha Jupiter Z di Facebook seharga Rp 1,1 juta, seorang pria di Cilacap terancam hukuman penjara 4 tahun

GridOto.com - Karena BU alias butuh uang, seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial AF (29), menjual satu unit Yamaha Jupiter Z di Marketplace Facebook seharga Rp 1,1 juta.

Namun setelah laku, AF justru harus berurusan dengan polisi sampai akhirnya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Usut punya usut, Jupiter Z tersebut ternyata bukan miliknya sendiri, melainkan milik temannya yang memang sengaja digelapkan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.

Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor Jupiter Z temannya tersebut untuk bepergian dan dikembalikan.

Tak berselang lama, AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.

Namun, kali ini motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya. Ia malah membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.

"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," kata Ipda Galih, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).

Karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.

Baca Juga: Jebakan Pembeli Sukses, COD Yamaha Jupiter Z 2007 Rp 2,8 Juta Berujung ke Kantor Polisi

Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menawarkan motor Jupiter Z tersebut melalui akun Facebook bernama "SISKA AMANDA" di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang.

Pelaku menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp 1 juta di grup itu.

"Tawaran pelaku di grup Facebook tersebut rupanya menarik minat seseorang dengan akun 'Sandaran Hati' dan terjadilah transaksi jual beli," lanjutnya.

Diungkapkan Ipda Galih bahwa seusai melakukan komunikasi melalui kolom pesan, keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku.

Keduanya melakukan transaksi jual beli motor hasil pinjaman itu seharga Rp 1,1 juta.

"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.

Ipda Galih mengatakan, saat itu juga polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Desa Bajing, Kecamatan Kroya.

Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu tabung LPG 3 kilogram.

"Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa