GridOto.com - Karena BU alias butuh uang, seorang pria di Kabupaten Cilacap berinisial AF (29), menjual satu unit Yamaha Jupiter Z di Marketplace Facebook seharga Rp 1,1 juta.
Namun setelah laku, AF justru harus berurusan dengan polisi sampai akhirnya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Usut punya usut, Jupiter Z tersebut ternyata bukan miliknya sendiri, melainkan milik temannya yang memang sengaja digelapkan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan, AF merupakan warga Temanggung yang kini berdomisili di Kroya, Cilacap.
Mulanya pada Selasa (17/1/2025) sekira pukul 18.30, AF meminjam motor Jupiter Z temannya tersebut untuk bepergian dan dikembalikan.
Tak berselang lama, AF kembali meminjam motor tersebut dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Namun, kali ini motor yang dipinjam itu tak dikembalikan kepada temannya. Ia malah membawa pulang motor tersebut ke kediamannya dan menjualnya secara online di sosial media.
"Motor tersebut dijual secara online melalui media sosial Facebook," kata Ipda Galih, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (9/4/2025).
Karena merasa dirugikan motornya tak kunjung kembali, pemilik pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kroya.
Baca Juga: Jebakan Pembeli Sukses, COD Yamaha Jupiter Z 2007 Rp 2,8 Juta Berujung ke Kantor Polisi
Mendapati laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku telah menawarkan motor Jupiter Z tersebut melalui akun Facebook bernama "SISKA AMANDA" di grup jual beli motor lokal Kroya-Sampang.
Pelaku menuliskan tawaran gadai motor seharga Rp 1 juta di grup itu.
"Tawaran pelaku di grup Facebook tersebut rupanya menarik minat seseorang dengan akun 'Sandaran Hati' dan terjadilah transaksi jual beli," lanjutnya.
Diungkapkan Ipda Galih bahwa seusai melakukan komunikasi melalui kolom pesan, keduanya pun sepakat bertemu di rumah pelaku.
Keduanya melakukan transaksi jual beli motor hasil pinjaman itu seharga Rp 1,1 juta.
"Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli tabung gas, tiket bus, makanan, rokok, serta sebagian diberikan kepada anaknya," ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih mengatakan, saat itu juga polisi melakukan pencarian dan menangkap pelaku di Desa Bajing, Kecamatan Kroya.
Pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada polisi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti satu pasang bodi motor Jupiter Z, satu tabung LPG 3 kilogram.
"Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR