GridOto.com - Semua harus tahu mengenai aturan baru dari program pemutihan pajak kendaraan.
Ternyata kini kita bisa lunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa KTP asli pemilik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.
Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ucapnya belum lama ini melansir Kompas.com.
Jules mengatakan, wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.
Baca Juga: KTP Hilang Bisa Gak Sih Bayar Pajak Cuma Pakai Suket, Ini Kata Polisi
Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.
"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.
Dia mengatakan, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya bawa KTP pemilik baru.
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.
Adapun syarat untuk proses balik nama kendaraan, yaitu:
1. Mengisi formulir.
2. Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli.
3. Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Kemudian, jika proses balik nama telah selesai wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini
Berikut syarat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau ganti pelat
- KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR