Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Tak Bermasalah Nantinya, Ini Aturan Tanda Tangan SIM dan KTP yang Harus Diketahui

Ferdian - Minggu, 10 Agustus 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi SIM
Gilang/Kompas
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Sebelum terlanjur mengurus SIM yang baru, penting diketahui kalau tanda tangan antara KTP dan SIM harus disamakan.

Pihak berwenang juga menganjurkan agar pemegang dokumen tersebut segera mengambil langkah untuk menyamakan tanda tangan mereka.

Hal ini penting untuk menghindari kesulitan dalam mendapatkan layanan publik dan menjaga keabsahan data.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi pernah menegaskan bahwa setiap individu sebaiknya memiliki tanda tangan yang sama di semua dokumen resmi untuk konsistensi data dalam sistem kependudukan.

Jika ada perbedaan, itu dapat menyulitkan saat mengajukan permohonan layanan publik.

Dalam hal ini, saran dari pihak kepolisian, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, adalah untuk membuat SIM baru dengan tanda tangan yang sama seperti yang tertera di KTP.

Baca Juga: Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini

Ini dapat dilakukan bersamaan dengan proses perpanjangan SIM jika masa berlaku belum habis.

Sementara itu, Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Surakarta pernah menyatakan bahwa jika perbedaan tanda tangan ditemukan dalam waktu satu minggu setelah SIM diterbitkan, pemohon masih bisa memperbaikinya dengan membayar biaya administrasi.

Namun, jika sudah lebih dari satu minggu, disarankan untuk menunggu hingga masa berlaku SIM habis sebelum memperbarui dan memperbaiki tanda tangan.

Secara keseluruhan, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa tanda tangan di KTP dan SIM mereka konsisten agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Pemegang dokumen disarankan untuk segera melakukan perubahan jika terdapat perbedaan, baik itu dengan membuat SIM baru atau memperbaiki tanda tangan sesuai dengan KTP.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa