GridOto.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan pakai KTP luar daerah.
Cara ini biasanya digunakan oleh mereka yang sedang berada di luar domisili karena pendidikan atau pekerjaan, dan belum punya waktu untuk mengurus SIM di daerah asal.
SIM Indonesia berlaku secara nasional, sehingga pembuatan SIM baru dan dan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Mengutip Kompas.com, masyarakat cukup mendatangi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di daerah yang sedang ditinggali dengan membawa dokumen yang disyaratkan.
Syarat perpanjang SIM di/luar domisili sama, yaitu:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Surat lulus tes psikologi untuk menunjukkan sehat rohani
- Formulir permohonan perpanjangan SIM (didapatkan dan diisi di lokasi).
- Selanjutnya silakan kunjungi Satpas terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Cara perpanjang SIM di luar domisili Proses pengajuan perpanjangan SIM di luar domisili sama seperti pengajuan di wilayah domisili pemohon.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR