GridOto.com - Bagi sobat GridOto ketika hendak bikin SIM tapi KTP tidak ada alias hilang coba pakai cara ini dijamin ampuh.
Pentingnya KTP di foto dan disimpan melalui Handphone ternyata ada gunanya juga saat membuat SIM.
Untuk itu coba bagi pemohon SIM yang KTP-nya hilang cek dulu di Handphone masing-masing.
Dengan foto KTP itu kalian bisa minta tolong ke tempat fotokopi untuk melakukan scan KTP, yang nantinya bisa di fotokopi.
Pasalnya pembuatan SIM baik bikin baru atau perpanjang cukup membawa fotokopi saja gak perlu fisik KTP.
"Jika enggak ada KTP cukup fotokopinya saja," kata petugas Satpas SIM enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Jum'at (16/5/2025).
Memang ada beberapa Satpas SIM hanya perlu fotokopi KTP saja ketika bikin SIM.
Sekadar informasi, KTP ini digunakan sebagai bukti identitas dan verifikasi domisili kalian.
Meskipun sobat GridOto membuat SIM di luar daerah domisili resmi yang tertera di KTP, fotokopi KTP tetap menjadi dokumen esensial yang harus diserahkan.
Baca Juga: SIM Mati di Tanggal Segini Bisa Diperpanjang, Gak Perlu Bikin Baru
Itulah cara membuat SIM di luar daerah yang perlu diperhatikan.
Meskipun berada jauh dari kota atau daerah asal, kepolisian memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin membuat SIM dengan syarat yang jelas dan prosedur yang terstandarisasi.
Dengan persiapan yang matang dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, membuat SIM di luar daerah tidak akan menjadi penghalang untuk kaluan mendapatkan SIM dan berkendara secara legal di jalan raya.
Apalagi saat ini nomor SIM sudah menggunakan NIK sesuai KTP.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR