SIM Mati di Tanggal Segini Bisa Diperpanjang, Gak Perlu Bikin Baru

M. Adam Samudra - Minggu, 11 Mei 2025 | 09:30 WIB

Ilustrasi Satpas SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya akan mati di tanggal segini enggak perlu panik nih sob.

Pasalnya pihak kepolisian memberikan dispensasi yang tanggal SIM-nya mati pada 12-13 Mei 2025.

Informasi tersebut seperti disampaikan oleh akun Instagram @satpasmetrojaya.

Hal itu karena bertepatan dengan libur Nasional (Hari Raya Waisak).

"Tanggal 12-13 Mei 2025 pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan," tulis akun tersebut, Munggu (11/5/2025).

Nantinya pelayanan SIM baru akan dibuka kembali saat libur usai pada 14 Mei 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 14-16 Mei dengan mekanisme perpanjangan.

Diketahui, setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraannya.

Tarif ini perlu diketahui agar sobat dapat mempersiapkan biaya yang diperlukan sebelum melakukan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Bikin SIM Minimal Umurnya Harus 17 Tahun

Lantas, berapa tarif untuk perpanjangan SIM pada Mei 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.