Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak KTP Pemilik Mobil Lama Enggak Ada, Pakai Surat Keterangan RT Bisa

M. Adam Samudra - Senin, 5 Mei 2025 | 22:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama
ntmcpolri.info
Ilustrasi bayar pajak tanpa KTP pemilik pertama

GridOto.com - Ketika membeli mobil bekas tentu yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Pasalnya kedua surat itu penting saat ingin membayar pajak kendaraan atau balik nama.

Namun demikian ketika balik nama perlu adanya KTP pemilik pertama. Namun bagaimana jadinya jika pemilik pertama kendaraan sudah tidak ada?

Menanggapi pertanyaan tersebut, petugas Samsat pun memberikan tipsnya nih sob.

"Jika tidak ada pemilik KTP lama sebenarnya cukup minta keterangan RT dan RW bahwa yang bersangkutan pernah tinggal disana," kata petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Senin (5/5/2025).

Ia menambahkan, cara kedua apabila KTP pemilik pertama hilang atau tidak valid, Anda masih dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan mengikuti beberapa prosedur tambahan.

"Cara lain bisa meminta pemilik pertama untuk memberikan surat kuasa resmi kepada Anda agar dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan atas namanya. Prosedur ini umumnya memerlukan dokumen resmi yang perlu disahkan oleh notaris atau lembaga berwenang lainnya," ucapnya.

Ketiga jika KTP pemilik pertama hilang atau dalam kondisi rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.

"Meskipun proses ini mungkin memakan waktu, setelah mendapatkan KTP yang baru, Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak," tuturnya.

Baca Juga: Bayar Pajak Tapi KTP Hilang Bisa Pakai Foto di HP, Ini Kata Petugas Samsat

Mengajukan Permohonan Penggantian KTP untuk Pemilik Pertama

Jika KTP pemilik pertama hilang atau dalam kondisi rusak, sobat GridOto dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh KTP yang baru.

Meskipun proses ini mungkin memakan waktu, setelah mendapatkan KTP yang baru, Anda akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa