Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dari Pada Kena Tilang, Ini Dia Biaya SIM Terbaru Per 1 Mei 2025

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Mei 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Adam Samudra
Ilustrasi Satpas SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen paling penting ketika bekendara.

Bahkan setiap pengemudi mobil dan motor wajib punya SIM dan STNK,  keduanya pun harus selalu ada di kantong, bila tidak ada motor bisa jadi taruhannya.

Nah, untuk memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.

Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, ada juga sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam proses pembuatan SIM.

Penasaran berapa biaya bikin SIM baru per Mei 2025

Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Mei 2025:

1. SIM A: Rp 120.000 per penerbitan

Baca Juga: SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa