Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dari Pada Kena Tilang, Ini Dia Biaya SIM Terbaru Per 1 Mei 2025

M. Adam Samudra - Kamis, 1 Mei 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Adam Samudra
Ilustrasi Satpas SIM

Yang juga perlu dicatat, biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.

Ambil contoh, untuk di wilayah Bekasi cek kesehatan dikenakan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000 (tidak wajib) dan terakhir ke Bank BRI Rp 100.000.

Biaya Perpanjangan SIM Per Mei 2025

Biaya pembuatan SIM baru sudah, lantas berapakah biaya perpanjangannya?

Masih mengutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Mei 2025:

1. SIM A: Rp 80.000 per penerbitan

2. SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan

3. SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan

4. SIM C: Rp 75.000 per penerbitan

5. SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan

6. SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan

7. SIM D: Rp 30.000 per penerbitan

8. SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan

9. SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa