Yang juga perlu dicatat, biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
Ambil contoh, untuk di wilayah Bekasi cek kesehatan dikenakan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000 (tidak wajib) dan terakhir ke Bank BRI Rp 100.000.
Biaya Perpanjangan SIM Per Mei 2025
Biaya pembuatan SIM baru sudah, lantas berapakah biaya perpanjangannya?
Masih mengutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Mei 2025:
1. SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
2. SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
3. SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
4. SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
5. SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
6. SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
7. SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
8. SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
9. SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR