GridOto.com - Viral informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan Surat Izin Mengemudi secara gratis.
Informasi ini cepat menyebar di tengah antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan publik, namun Korlantas Poliri menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
Pernyataan itu pun dibantah langsung oleh Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H
"Jadi terkait dengan SIM gratis itu kami tegaskan bahwa informasi tersebut Hoax dan tidak benar," kata Kasi Binyan Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Febriyani AER, S.I.K.,M.H kepada GridOto.com, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan, SIM bukan hanya dokumen administratif tapi juga bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Dhafi menjelaskan SIM bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti keahlian seseorang dalam mengemudi.
Seiring bertambahnya usia, perubahan kondisi fisik atau mental, kemampuan mengemudi seseorang bisa berkurang. Oleh karena itu, Dhafi menyebut evaluasi berkala sangat penting.
Ujian itu mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan seseorang demi keselamatan dan nyawa seseorang.
AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.
Baca Juga: Sil Master Rem Motor Bisa Cepat Aus Gara-gara Kebiasaan Sepele Ini, Simak
Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR