GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen paling penting ketika bekendara.
Bahkan setiap pengemudi mobil dan motor wajib punya SIM dan STNK, keduanya pun harus selalu ada di kantong, bila tidak ada motor bisa jadi taruhannya.
Nah, untuk memiliki SIM harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.
Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ada juga sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam proses pembuatan SIM.
Penasaran berapa biaya bikin SIM baru per Mei 2025?
Aturan mengenai biaya pembuatan SIM terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah rincian biaya yang berlaku mulai 1 Mei 2025:
1. SIM A: Rp 120.000 per penerbitan
Baca Juga: SIM Gratis Cuma Hoaks, Semua Bayar Kecuali Asuransi Gak Wajib
2. SIM B I: Rp 120.000 per penerbitan
3. SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
4. SIM C: Rp 100.000 per penerbitan
5. SIM C I: Rp 100.000 per penerbitan
6. SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
7. SIM D: Rp 50.000 per penerbitan
8. SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
9. SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan
Namun perlu diketahui nih sobat GridOto, bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Baca Juga: Bye-bye SIM Internasional, SIM C dan A Indonesia Resmi Diakui dan Berlaku di Delapan Negara Ini
Yang juga perlu dicatat, biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
Ambil contoh, untuk di wilayah Bekasi cek kesehatan dikenakan Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000, Asuransi Rp 50.000 (tidak wajib) dan terakhir ke Bank BRI Rp 100.000.
Biaya Perpanjangan SIM Per Mei 2025
Biaya pembuatan SIM baru sudah, lantas berapakah biaya perpanjangannya?
Masih mengutip dari aturan yang sama, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Mei 2025:
1. SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
2. SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
3. SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
4. SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
5. SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
6. SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
7. SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
8. SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
9. SIM Internasional: Rp 225.000 per penerbitan
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR