Dia mengatakan, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya bawa KTP pemilik baru.
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.
Adapun syarat untuk proses balik nama kendaraan, yaitu:
1. Mengisi formulir.
2. Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli.
3. Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Kemudian, jika proses balik nama telah selesai wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Baca Juga: Tak Harus Sesuai Alamat KTP, Perpanjangan SIM di Satpas Terdekat Cuma Butuh Syarat Ini
Berikut syarat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau ganti pelat
- KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk cek fisik
- Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
Pembayaran Bea Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
- KTP asli
- STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat Induk Kabupaten/Kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan resmi lainnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR