-Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
Selain itu, wajib pajak juga perlu membawa sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Sementara, untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan pajak lima tahunan atau balik nama, perlu melakukan cek fisik dan membawa kwitansi pembelian.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
-Website resmi Samsat PKB2 Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
-Aplikasi layanan publik JAKI
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR