Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Kelewat, Pemutihan di Jabar Masih Berlaku Sampai Tanggal Segini

Ferdian - Senin, 4 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
Adam
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Rugi kalau kelewat bahkan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat masih berlangsung sampai 30 September 2025.

Program ini memberikan pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak, serta menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini belum menunaikan kewajibannya.

Seiring dengan itu, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat juga mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota.

Tujuannya tidak hanya untuk penegakan aturan, tapi juga sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan.

“Kegiatan operasi gabungan ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah menunaikan kewajibannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Asep mengutip Kompas.com (1/8/2025).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Tak Diperpanjang, Diganti Program Ini

Asep juga menekankan bahwa operasi ini bukan bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pihaknya berkomitmen menyiapkan sumber daya yang diperlukan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kegiatan ini.

Selain menjaga ketertiban administrasi, langkah ini juga diyakini mampu menciptakan kenyamanan dan keamanan di jalan raya.

Dalam kesempatan yang sama, Asep mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak hingga mendekati tenggat waktu program pemutihan.

“Jangan tunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak yang antre dan pelayanan jadi lebih padat. Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa