Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Tak Diperpanjang, Diganti Program Ini

Ferdian - Minggu, 13 Juli 2025 | 15:30 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jateng sudah usai Juni 2025 lalu dan dipastikan tidak akan diperpanjang lagi.

Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, mengonfirmasi bahwa program pemutihan memang telah selesai, meski diakui banyak warga yang menginginkan diperpanjang.

"Tidak akan ada perpanjangan lagi seperti diberitakan yang beredar, kami informasikan, kami pastikan pemutihan tidak ada perpanjangan," kata Rahayu menukil Kompas.com (11/7/2028).

Diketahui, program pemutihan adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor dengan keringanan.

Rahayu menjelaskan, meski program pemutihan telah selesai, upaya meningkatkan kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan tetap dilanjutkan seperti dengan program operasi gabungan yang melibatkan Pemkab Demak, Satlantas Polres Demak, dan Jasa Raharja.

"Tindak lanjut untuk kesadaran membayar kendaraan bermotor akan kami lakukan kegiatan operasi gabungan," katanya.

Baca Juga: Tutup Buku Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Jateng Cuan Rp 333,9 Miliar

Ia menegaskan, dalam operasi gabungan tersebut difokuskan pada sosialisasi kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

Adapun untuk operasi gabungan di Demak dijadwalkan mulai pekan depan, berlangsung seminggu sekali hingga Desember 2025.

"Itu kita rencanakan kita mulai, pekan depan, setiap bulan empat kali sampai dengan Desember," ungkapnya.

Rahayu menambahkan, operasi gabungan tersebut sesuai dengan surat edaran Nomor 900.1.13.1/0005203 yang ditandatangani Sekretariat Daerah Provinsi Jateng sebagai tindak lanjut program pemutihan kemarin.

Operasi gabungan di antaranya mendorong kepatuhan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor untuk percepatan pembangunan daerah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa