Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Ketentuan Ada yang Diubah

Ferdian - Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.
Wisnu/GridOto.com
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan 2023 berlangsung di 4 provinsi Sumatera.

GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat diperpanjang hingga 30 September 2025.

Namun yang perlu dicatat, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini.

Kalau sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini hanya perlu bayar dua tahun saja.

"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip Kompas.com dari akun TikTok pribadinya (30/6/2025).

Adapun rincian lengkap item yang ditanggung selama program pemutihan pajak kendaraan berlangsung, sesuai unggahan akun Instagram Bapenda Jabar adalah sebagai berikut:

1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir Pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan 2025, dengan pembebasan denda atas keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.

3. Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat tidak perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun setelah proses mutasi selesai.

4. Bebas Denda Pajak Kendaraan Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari daerah asal akan dihapuskan.

Dengan diperpanjangnya masa pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat lebih patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Akhir Juni Rampung, Tahun Depan Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa