Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan Waktu, Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Irsyaad W - Jumat, 27 Juni 2025 | 12:30 WIB
Suasana pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cileduk Kota, Tangerang, Banten
Rudi / GridOto
Suasana pemutihan pajak kendaraan di Samsat Cileduk Kota, Tangerang, Banten

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Banten mendapat perpanjangan waktu.

Keputusan ini diambil setelah diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 tahun 2025 yang tertanggal 25 Juni 2025.

Program pemutihan pajak ini sebelumnya dimulai pada 10 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 30 Juni 2025.

Namun kini diperpanjang hingga baru akan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan keputusan perpanjangan ini sebagai respons terhadap banyaknya saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat.

"Pada hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa (waktu) pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2025," kata Andra Soni kepada wartawan, (26/6/25) mengutip Kompas.com.

Andra menjelaskan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang diuji, sehingga perpanjangan waktu pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Bukan Urusan Pemilik, Wagub Banten Instruksikan Samsat Begini Soal Cabut Berkas Balik Nama Kendaraan

Gubernur Banten, Andra Soni ingatkan jangan sampai ada pungli di kantor Samsat
IG/@andrasoni12
Gubernur Banten, Andra Soni ingatkan jangan sampai ada pungli di kantor Samsat

"Tapi saya juga melihat antusiasme masyarakat dalam rangka untuk tertib membayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," ujarnya.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Ia menekankan agar wajib pajak tidak menunggu hingga menjelang penutupan program.

"Agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlangsung, akan kami lanjutkan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025," tandas Andra.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa