Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobosan KDM Nular, Banten Siap Niru Pemutihan Pajak Kendaraan Seperti di Jawa Barat

Irsyaad W - Kamis, 27 Maret 2025 | 09:00 WIB
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.
Tribunnews.com
Foto ilustrasi dokumen yang diperlukan untuk perpanjang STNK, salah satunya KTP.

GridOto.com - Terobosan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) soal relaksasi pajak kendaraan nular ke provinsi lain.

Setelah provinsi Jawa Tengah meniru sama persis kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, kini giliran provinsi di ujung pulau Jawa juga ikutan.

Yakni provinsi Banten yang siap-siap juga akan menghapus tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan warganya.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengonfirmasi rencana kebijakan ini yang mencakup penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan atau penunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Jadi apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jabar) itu luar biasa. Artinya selama ini banyak masyarakat kita, khususnya pemilik kendaraan, menunggak pajak saat mereka harus bayar pajaknya," kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, (25/3/25) dilansir dari Kompas.com.

Andra menjelaskan, kebijakan ini saat ini sedang dibahas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk merumuskan peraturan dan teknis pelaksanaannya.

Ia menegaskan, Pemprov Banten akan segera mengumumkan kebijakan ini yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Warga Jabar Pesta, Tunggakan Pajak Kendaraan Belasan Tahun Resmi Dianggap Lunas

"Lagi di proses ini, lagi di proses, nanti kita umumin, dan ini (kebijakan) bukan Fomo ya, ini lebih kepada memang kebijakan yang baik," ujar Andra.

Lebih lanjut, Andra menekankan pemutihan pajak juga bertujuan untuk menertibkan dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa